Bisnis Online Halal - Mengenali kehalalan bisnis online agar menguntungkan dalam jangka panjang, dunia dan akhirat. ilustrasi: Google …
Mengenali hukum halal haram bisnis menjadi mutlak untuk dipelajari sebelum terlampau jauh menjalankannya. Aktivitas bisnis pada dasarnya merupakan sebuah wujud ekspresi aktualisasi diri yang didalamnya tidak hanya berdimensi keuntungan duniawi melainkan sebagai bentuk pengejewantahan nilai-nilai ketuhanan dan spiritual.
Oleh karena itu, perlu kiranya mengenali syarat-syarat suatu bisnis (termasuk online) dinyatakan sebagai halal. Harapannya, jika bisnis tersebut secara hukum syar'i telah 'clear' halal maka dapat diperjuangkan sepenuh tenaga agar lebih menguntungkan secara finansial, material dan immaterial.
Era digitalisasi seperti saat ini menjadikan transaksi perdagangan menjadi sangat mudah. Namun bukan berarti kita mengabaikan status hukum bisnis pada transaksi yang dilakukan. Mengenali status bisnis online halal bisa diketahui dengan ciri-ciri dan karakternya. Jadi tidak hanya bergantung pada label 'halal' yang diberikan.
Berikut ini beberapa syarat atau hal-hal yang harus dihindari agar bisnis online menjadi halal, antara lain:
1. Bukan Maisir
Maisir adalah judi atau yang didalamnya terdapat spekulasi. Ketidakjelasan objek yang diperjualbelikan. Jika jelas-jelas menawarkan perjudian seperti taruhan bola online dan sebagainya sudah barang tentu hal tersebut haram. Namun yang perlu kejelian dan mengamatinya adalah bisnis tidak secara terang-terangan aktivitas judi namun didalamnya mengandung nilai-nilai spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari.
2. Bukan Gharar
Ketidakjelasan akad atau perjanjian. Dikarenakan aktivitas bisnis online bisa dilakukan tanpa harus bertatap-muka, hal ini dapat menjadi sebuah kelebihan yakni dalam sisi efisiensi waktu, tenaga dan tempat. Namun disisi lain, ketika transaksi tersebut berlangsung secara terburu-buru tanpa adanya akad perjanjian yang jelas, maka dikemudian hari dapat berujung menjadi salah satu bentuk penipuan sebagaimana marak terjadi belakangan ini.
3. Bukan Haram
Kita tentunya telah paham bagaimana hal tersebut dinyatakan sebagai haram. Bisa dikarenakan objek jual belinya yang 'haram' ataupun bisnis (cara transaksi) yang dijalankan tersebut haram. Objek jual beli disini secara mudah dapat diidentifikasi sebagai barang-barang yang bersifat bathil (merusak) ataupun dhalim (merugikan). Sebut saja misalkan jual beli miras atau obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah dikarenakan dapat merusak tubuh dan sebagainya.
4. Bukan riba
Pada dasarnya, konsep bisnis yang diijinkan oleh agama adalah jual-beli. Dan mengharamkan riba' dalam sebuah aktivitas bisnis. Riba yang diartikan sebagai pemberian atau pengambilan tambahan yang dipersyaratkan tersebut pada hakikatnya memang dapat merusak sendi-sendi perekonomian dalam jangka panjang. Entah itu dilakukan secara online maupun transaksi langsung, sifat riba yang merugikan ini lambat laun akan dirasakan oleh keduabelah pihak yang pada akhirnya akan membebani keduanya. Oleh karena itu, agama (Islam) dengan tegas melarang atau mengharamkannya.
Dengan memahami empat prinsip diatas, maka diharapkan seseorang dapat menjalankan bisnis online halal dengan sebaik-baiknya tanpa ada keraguan. Mengenali prinsip ini sangat penting dilakukan karena pola bisnis online yang ada terus berkembang dengan pesat. Sehingga tidak akan pernah cukup menjawab satu per-satu hukum dari bisnis via internet tersebut.
Jika muncul jenis bisnis baru di internet, cukup kita mengevaluasi apakah bisnis tersebut mengandung karakter maisir, gharar, haram dan riba. Jika tidak, maka bisnis tersebut dapat ditekuni. Namun sebaliknya, jika ada indikasi mengandung salah satu karakter bisnis yang dilarang tersebut maka segera mungkin untuk meninggalkannya.
Oleh karena itu, perlu kiranya mengenali syarat-syarat suatu bisnis (termasuk online) dinyatakan sebagai halal. Harapannya, jika bisnis tersebut secara hukum syar'i telah 'clear' halal maka dapat diperjuangkan sepenuh tenaga agar lebih menguntungkan secara finansial, material dan immaterial.
Era digitalisasi seperti saat ini menjadikan transaksi perdagangan menjadi sangat mudah. Namun bukan berarti kita mengabaikan status hukum bisnis pada transaksi yang dilakukan. Mengenali status bisnis online halal bisa diketahui dengan ciri-ciri dan karakternya. Jadi tidak hanya bergantung pada label 'halal' yang diberikan.
Berikut ini beberapa syarat atau hal-hal yang harus dihindari agar bisnis online menjadi halal, antara lain:
1. Bukan Maisir
Maisir adalah judi atau yang didalamnya terdapat spekulasi. Ketidakjelasan objek yang diperjualbelikan. Jika jelas-jelas menawarkan perjudian seperti taruhan bola online dan sebagainya sudah barang tentu hal tersebut haram. Namun yang perlu kejelian dan mengamatinya adalah bisnis tidak secara terang-terangan aktivitas judi namun didalamnya mengandung nilai-nilai spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari.
2. Bukan Gharar
Ketidakjelasan akad atau perjanjian. Dikarenakan aktivitas bisnis online bisa dilakukan tanpa harus bertatap-muka, hal ini dapat menjadi sebuah kelebihan yakni dalam sisi efisiensi waktu, tenaga dan tempat. Namun disisi lain, ketika transaksi tersebut berlangsung secara terburu-buru tanpa adanya akad perjanjian yang jelas, maka dikemudian hari dapat berujung menjadi salah satu bentuk penipuan sebagaimana marak terjadi belakangan ini.
3. Bukan Haram
Kita tentunya telah paham bagaimana hal tersebut dinyatakan sebagai haram. Bisa dikarenakan objek jual belinya yang 'haram' ataupun bisnis (cara transaksi) yang dijalankan tersebut haram. Objek jual beli disini secara mudah dapat diidentifikasi sebagai barang-barang yang bersifat bathil (merusak) ataupun dhalim (merugikan). Sebut saja misalkan jual beli miras atau obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah dikarenakan dapat merusak tubuh dan sebagainya.
4. Bukan riba
Pada dasarnya, konsep bisnis yang diijinkan oleh agama adalah jual-beli. Dan mengharamkan riba' dalam sebuah aktivitas bisnis. Riba yang diartikan sebagai pemberian atau pengambilan tambahan yang dipersyaratkan tersebut pada hakikatnya memang dapat merusak sendi-sendi perekonomian dalam jangka panjang. Entah itu dilakukan secara online maupun transaksi langsung, sifat riba yang merugikan ini lambat laun akan dirasakan oleh keduabelah pihak yang pada akhirnya akan membebani keduanya. Oleh karena itu, agama (Islam) dengan tegas melarang atau mengharamkannya.
Dengan memahami empat prinsip diatas, maka diharapkan seseorang dapat menjalankan bisnis online halal dengan sebaik-baiknya tanpa ada keraguan. Mengenali prinsip ini sangat penting dilakukan karena pola bisnis online yang ada terus berkembang dengan pesat. Sehingga tidak akan pernah cukup menjawab satu per-satu hukum dari bisnis via internet tersebut.
Jika muncul jenis bisnis baru di internet, cukup kita mengevaluasi apakah bisnis tersebut mengandung karakter maisir, gharar, haram dan riba. Jika tidak, maka bisnis tersebut dapat ditekuni. Namun sebaliknya, jika ada indikasi mengandung salah satu karakter bisnis yang dilarang tersebut maka segera mungkin untuk meninggalkannya.